Sesuai peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 48 Tahun 2021 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah perihal mensukseskan program "Kota Tasikmalaya Nyaah ka Sepuh" maka dari itu diarahkan untuk menjalin silaturahmi dan memberikan perintah kepada sepuh asuh satu bulan sekali atau lebih disesuaikan dengan kemampuan PNS pengampu, Memberikan bantuan moril (dukungan / perhatian / waktu luang, dsb) maupun materiil (sembako / uang tunai / sandang, dsb) sesuai dengan kemampuan PNS pengampu dan Melaksanakan perintah dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan setiap progres tahapan kegiatan kepada Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kota Tasikmalaya.