Penyelenggaraan kearsipan adalah keseluruhan kegiatan meliputi kebijakan, pembinaan kearsipan, dan pengelolaan arsip dalam suatu system kearsipan nasional yang didukung oleh sumber daya manusia, prasarana dan sarana, serta sumber daya lainnya.
Penyelenggaraan kearsipan daerah dilaksanakan dengan berasaskan:
Penyelenggaraan Kearsipan Daerah menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah dan dilaksanakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.
Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dilaksanakan melalui Sistem Kearsipan Kota Tasikmalaya (SKK) yang meliputi :
a. Penetapan Kebijakan
Walikota menetapkan Kebijakan Kearsipan Daerah meliputi :
Penetapan kebijakan Kearsipan Daerah ditujukan untuk :
b. Pembinaan Kearsipan
Pembinaan Kearsipan, meliputi kegiatan:
c. Pengelolaan Arsip
Pengelolaan Arsip dilakukan untuk menjamin ketersediaan dan keselamatan arsip yang autentik, utuh dan terpercaya dengan didasarkan pada sifat keterbukaan dan ketertutupan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Arsip dilakukan terhadap :
Pengelolaan Arsip Dinamis menjadi tanggungjawab Pencipta Arsip yang pelaksanaannya diatur :
Penyelenggaraan kearsipan daerah didukung sumberdaya kearsipan meliputi :
Sumber daya manusia kearsipan terdiri atas pejabat structural bidang kearsipan, arsiparis dan fungsional umum di bidang kearsipan.
Prasarana dan sarana meliputi :
- gedung
- ruang
- peralatan dikembangkan sesuai dengan kemajuan teknologi dan informasi.
Penyelenggaraan Kearsipan Daerah dilaksanakan oleh :
- Lembaga Kearsipan Daerah yang diselenggarakan oleh SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kearsipan
- Pencipta Arsip yang terdiridari SKPD dan BUMD.
- SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang kearsipan bertindak juga sebagai Unit Kearsipan I.
Penyelenggaraan Kearsipan pada Pencipta Arsip dilaksanakan oleh:
- Unit Kearsipan II yang dilaksanakan oleh unit kerja pada PenciptaArsip yang membidangi tata usaha
- Unit Pengolah yang dilaksanakan oleh unit kerja pada Pencipta Arsip yang bertanggungjawab mengolah semua arsip yang berkaitan dengan penciptaan arsip dilingkungannya.
Pendanaan dalam pengelolaan kearsipan digunakan untuk hal-hal sebagai berikut :
- merumuskan dan menetapkan kebijakan kearsipan
- pembinaan kearsipan
- pengelolaan arsip
- penelitian dan pengembangan
- pengembangan Sumber Daya Manusia
- penyelenggaraan pendididkan dan pelatihan kearsipan
- penyediaan jaminan kesehatan;
- tambahan tunjangan sumber daya kearsipan
- penyediaan sarana dan prasarana.