Tugas Pokok dan Fungsi
  • Tugas Pokok Dan Fungsi di Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Kota Tasikmalaya

 

1. Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas pokok merumuskan sasaran, mengarahkan, menyelenggarakan, membina, mengoordinasikan, mengendalikan, mengevaluasi dan melaporkan program kerja dinas dalam pengelolaan urusan perpustakaan dan kearsipan.

Rincian Tugas Kepala Dinas :

  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dinas;
  2. merumuskan dan menetapkan visi dan misi serta rencana strategik dan program kerja dinas untuk mendukung visi dan misi daerah;
  3. menyelenggarakan perumusan dan penetapan kebijakan teknis operasional di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  4. menyelenggarakan pengoordinasian pelaksanaan kegiatan dinas;
  5. menyelenggarakan pembinaan dan mengarahkan semua kegiatan unit organisasi dinas;
  6. melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah atau Unit Kerja lain yang terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas dinas;
  7. memberikan saran dan pertimbangan kepada Walikota dalam penyelenggaraan tugas pembangunan dan tugas umum pemerintahan di bidang perhubungan;
  8. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah; dan
  9. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

2. Sekretariat

Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan administratif, koordinasi dan pengendalian dalam pelaksanaan kegiatan kesekretariatan yang meliputi perencanaan, pengelolaan kepegawaian ,pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, penataan organisasi dan administrasi umum.

Rincian tugas Sekretariat :

  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Sekretariat sesuai perjanjian kinerja sesuai perjanjian kinerja;
  2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatanjabatan yang diperlukan dalam pencapaian target kinerja;
  3. menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan serta penganggaran Dinas;
  4. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian;
  5. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan pada Dinas;
  6. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi barang milik daerah pada Dinas;
  7. menyelenggarakan dan mengoordinasikan pengelolaan administrasi umum meliputi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Dinas;
  8. menyelenggarakan penataan organisasi meliputi pembinaan dan pengembangan kelembagaan, pelayanan publik dan ketatalaksanaan, peningkatan kinerja serta reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
  9. mengoordinasikan penyiapan rancangan peraturan dan ketentuan lainnya di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  10. menyelenggarakan pengelolaan data statistik di bidang perpustakaan dan kearsipan;
  11. menyelenggarakan dan mengoordinasikan penyusunan evaluasi dan pelaporan kinerja Dinas;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sekretariat;
  13. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Sekretariat;
  14. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan pengawas, jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
  15. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait;
    dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat membawahkan :

- Sub Bagian Tata Usaha;

Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas, pengelolaan rumah tangga, ketatausahaan dan perpustakaan, pengelolaan administrasi kepegawaian serta pengembangan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik.

Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha :

  1. melaksanakan penyusunan rencana kerja Sub Bagian Tata Usaha;
  2. melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Dinas;
  3. melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan Dinas;
  4. melaksanakan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Dinas;
  5. melaksanakan pengelolaan administrasi dan pembinaan kepegawaian di lingkungan Dinas;
  6. melaksanakan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan dan pelayanan publik di lingkungan Dinas;
  7. melaksanakan pengelolaan reformasi birokrasi di lingkungan Dinas;
  8. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan laporan yang berkaitan dengan tugas Sub Bagian Tata Usaha;
  9. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait;
    dan
  10. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

3. Bidang Perpustakaan

Bidang Perpustakaan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyelenggaraan, pembinaan dan pengembangan perpustakaan di daerah.

Rincian tugas Bidang Perpustakaan:

  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Perpustakaan sesuai perjanjian kinerja;
  2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatanjabatan yang diperlukan dalam pencapaian target
    kinerja;
  3. menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan;
  4. melaksanakan kegiatan perpustakaan yang berstandar nasional (SNP);
  5. melaksanakan layanan jasa perpustakaan dan informasi layanan kerjasama perpustakaan;
  6. melaksanakan pengembangan layanan perpustakaan termasuk pengembangan layanan perpustakaan elektronik;
  7. melaksanakan pengelolaan dan pengembangan bahan pustaka;
  8. melaksanakan upaya peningkatan kegemaran dan pembudayaan membaca bagi satuan pendidikan, keluarga serta masyarakat;
  9. melaksanakan silang layanan perpustakaan, pelestarian koleksi budaya etnis nusantara serta melestarikan naskah kuno daerah;
  10. melaksanakan pelestarian dan pengembangan warisan dokumenter budaya bangsa baik dalam bentuk karya tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
  11. melaksanakan kerjasama antara instansi dan lembaga terkait dalam rangka pembinaan perpustakaan;
  12. menyelenggarakan pembinaan dan pengawasan perpustakaan di lingkungan Pemerintah Daerah, instansi vertikal, swasta dan perorangan;
  13. menyelenggarakan kajian dan pengembangan sumber daya perpustakaan;
  14. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Perpustakaan;
  15. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Perpustakaan;
  16. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
  17. melaksanakan koordinasi dengan Unit kerja terkait;
    dan
  18. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

4. Bidang Kearsipan 

Bidang Kearsipan mempunyai tugas pokok menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyelenggaraan, pembinaan pengelolaan kearsipan di daerah.

Rincian tugas Bidang Kearsipan :

  1. menyelenggarakan penyusunan rencana program kerja dan target kinerja Bidang Kearsipan sesuai perjanjian kinerja;
  2. melaksanakan perumusan strategi pelaksanaan pencapaian target kinerja termasuk di dalamnya pembentukan tim kerja dan pelibatan jabatanjabatan yang diperlukan dalam pencapaian target
    kinerja;
  3. menyelenggarakan penyusunan bahan kebijakan teknis pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis serta layanan kearsipan;
  4. menyelenggarakan pengelolaan arsip dinamis dan arsip statis;
  5. menyelenggarakan pembinaan pengelolaan kearsipan;
  6. menyelenggarakan pengelolaan Sistem Informasi Kearsipan Kota dalam rangka penyediaan informasi,akses dan layanan kearsipan;
  7. menyelenggarakan perlindungan dan penyelamatan arsip;
  8. menyelenggarakan pengawasan kearsipan dalam rangka peningkatan indeks penyelenggaraan kearsipan.
  9. menyelenggarakan pengembangan kapasitas sumber daya kearsipan;
  10. menyelenggarakan pengelolaan perizinan penggunaan arsip;
  11. menyelenggarakan kerjasama antara instansi dan lembaga terkait dalam rangka pembinaan dan pengembangan di bidang kearsipan;
  12. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan yang berkaitan dengan tugas Bidang Kearsipan;
  13. melaksanakan pembinaan kinerja jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang ditempatkan di Bidang Kearsipan;
  14. melaksanakan penyediaan dukungan sarana dan prasarana, tata kelola serta sumber daya dalam rangka pencapaian target kinerja oleh jabatan fungsional dan jabatan pelaksana yang berada di bawahnya;
  15. melaksanakan kordinasi dengan Unit kerja terkait;
    dan
  16. melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan tugas dan fungsinya.                                                                                                                                                                              

5. Pelaksana Teknis Dinas

Tugas pokok dan rincian tugas UPTD diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPTD.

6. Kelompok Jabatan Fungsional

Tugas pokok dan rincian tugas Kelompok Jabatan Fungsional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.