Sejarah berdirinya Kota Tasikmalaya sebagai daerah otonomi tidak terlepas dari sejarah berdirinya Kabupaten Tasikmalaya sebagai kabupaten induk. Maka rangkaian sejarah ini merupakan bagian dari rangkaian perjalanan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya sampai terbentuknya Pemerintah Kota Tasikmalaya.
Tonggak sejarah lahirnya Kota Tasikmalaya dimulai dengan diresmikannya Kota Administratif Tasikmalaya melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1976. Peristiwa ini ditandai dengan penandatangan Prasasti oleh Menteri Dalam Negeri H. Amir Machmud yang sekarang terletak di depan gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Pada waktu yang sama dilantik pula Walikota Administratif Pertama yaitu Drs. H. Oman Roosman oleh Gubernur KDH Tingkat I Jawa Barat H. Aang Kunaefi. Pada awal pembentukannya, wilayah Kota Administratif Tasikmalaya meliputi 3 Kecamatan yaitu Cipedes, Cihideung dan Tawang dengan jumlah kelurahan sebanyak 13 kelurahan.
Selanjutnya lahir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya, Undang-Undang ini mengantarkan Pemerintah Kota Administratif Tasikmalaya menjadi daerah otonomi yang mempunyai kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 bahwa wilayah Kota Tasikmalaya terdiri dari 8 kecamatan, 15 kelurahan, dan 54 desa. Melalui Perda Nomor 30 Tahun 2003 tentang perubahan status Desa menjadi Kelurahan, maka desa-desa di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya berubah status menjadi kelurahan, oleh karena itu maka jumlah kelurahan menjadi 69 kelurahan, sedangkan kedelapan kecamatan tersebut yaitu : Kecamatan Tawang, Kecamatan Cihideung, Kecamatan Cipedes, Kecamatan Indihiang, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Mangkubumi, dan Kecamatan Tamansari. Dan sekarang menjadi 10 kecamatan yaitu : Purbaratu dan Kecamatan Bungursari.
Sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2001 pasal 13 tentang pembentukan lembaga teknis kota maka pada tanggal 21 Oktober 2003 ditetapkanlah Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tasikmalaya. Salah satu lembaga teknis dalam undang-undang tersebut adalah Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tasikmalaya. Maka tanggal 21 Oktober sekaligus menjadi hari jadi Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Tasikmalaya.
Selanjutnya sesuai amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka lahirlah Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Melalui perda tersebut kelembagaan urusan wajib perpustakaan dan kearsipan berubah dari Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah menjadi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah sebagaimana yang tercantum pada pasal 6 ayat (2) huruf d ... 15. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah dengan tipe B yang menyelenggarakan urusan perpustakaan dan kearsipan. Dalam pelaksanaan tugasnya Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah sekaligus menyelenggarakan Perpustakaan Umum Daerah dan Lembaga Kearsipan Daerah.
Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, lahirlah Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah. Pada Pasal 74 disebutkan bahwa Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah mempunyai tugas pokok membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah dan tugas pembantuan di bidang perpustakaan dan kearsipan.
Dalam melaksanakan tugas pokoknya, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah yang kemudian disingkat menjadi DIPUSIPDA terdiri dari 1 Esselon II , 3 Esselon III dan 8 Esselon IV, yaitu :
1. Sekretariat, yang membawahi :
2. Bidang Perpustakaan yang membawahi;
3. Bidang Kearsipan yang membawahi;
Berikut Adalah Nama-nama Yang Pernah Menjabat Menjadi Kepala KARPUSDA / DIPUSIPDA Kota Tasikmalaya :