Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal Kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten/Kota

RAPAT PERSIAPAN PENGAWASAN KEARSIPAN INTERNAL KEGIATAN PENGELOLAAN ARSIP DINAMIS DAERAH KABUPATEN/KOTA


Jumat, 12 Mei 2023 - 13:05:20


Rapat Persiapan Pengawasan Kearsipan Internal Kegiatan Pengelolaan Arsip Dinamis Daerah Kabupaten/Kota yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Kearsipan Hasriadi. S.Sos juga turut hadir peserta rapat
1. Auditor Madya Inspektorat Daerah
2. Pengawas Pemerintah Madya Inspesktorat Daerah
3. Arsiparis dan Staf Bidang Kearsipan

Pengelolaan Arsip Dinamis adalah proses pengendalian Arsip Dinamis secara efesien, efektif, dan sistematis meliputi penciptaan, penggunaan dan pemeliharaan serta penyusutan Arsip. Hal ini merupakan aspek yang akan dinilai dalam Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2023 dan tertuang dalam formulir Audit Sistem Kearsipan Internal (ASKI). Objek pengawasan kearsipan internal adalah 36 Perangkat Daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya. Akan tetapi, yang akan menjadi sampel dalam penilaian pengawasan adalah terdiri dari 2 Unit Pengolah dan 1 Unit Kearsipan dalam setiap perangkat daerah. Tim Pengawasan Kearsipan terdiri dari unsur pengawasan dari Inspektorar Daerah dan dari Lembaga Kearsipan Daerah. Dalam hal penciptaan dan penggunaan arsip yang akan menjadi penilaian adalah kaitan dengan penciptaan arsip yang terdiri dari pembuatan dan penerimaan arsip mengacu kepada tata naskah dinas seperti surat perintah, surat dinas, nota dinas yang ada di unit pengolah dan unit kearsipan. Penggunaan arsip yaitu terkait ketersediaan arsip bagi kepentingan pengguna internal yang ada di perangkat daerah masing masing. Aspek yang akan dinilai dalam Pemeliharaan arsip adalah pemberkasan arsip aktif, penataan arsip In Aktif, penyimpanan arsip, dan alih media arsip. Aspek yang akan dinilai dalam Penyusutan Arsip meliputi kegiatan pemindahan arsip In Aktif, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip statis. Aspek sarana prasarana dan sumber daya manusia juga menjadi penilaian dalam pengawasan kearsipan internal. Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2023 akan dilaksanakan pada tanggal 15 Mei sampai dengan 30 Mei Tahun 2023.

#dipusipda #kearsipan #tertibarsip #dispusipdajabar #tasikmalaya #kotatasikmalaya #jawabarat