Arsip Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi Dapat Dilihat di Pusat Sejarah Konstitusi

ARSIP PUTUSAN PERTAMA MAHKAMAH KONSTITUSI DAPAT DILIHAT DI PUSAT SEJARAH KONSTITUSI


Jumat, 12 November 2021 - 09:25:18


Jakarta (9/10/2021) - Arsip Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dilihat publik di Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon). Arsip tersebut merupakan salah satu bukti sejarah perjalanan MK dan putusan yang monumental yang layak diketahui masyarakat, khususnya pencinta sejarah Konstitusi di Indonesia.

Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara ANRI dengan MK dalam rangka pemanfaatan arsip statis MK yang merupakan milik negara dan dikelola ANRI berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Arsip yang disajikan di Puskon MK tersebut merupakan arsip statis tentang Ketetapan pertama Mahkamah Konstitusi Nomor 008/PUU-I/2003; Putusan pertama Mahkamah Konstitusi Nomor 004/PUU-I/2003; Putusan pertama  yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi Nomor 011&017/PUU-I/2003.

“Kita bisa belajar dari Jepang, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pertama di Jepang tersimpan sangat istimewa, diperlakukan secara istimewa di Gedung Minister of Justice. Artinya, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pertama di Jepang tersebut merupakan sejarah bangsanya dan menjadi monumen yang sangat luar biasa. Selain itu menjadi ikon kunjungan dari berbagai penjuru dunia yang datang ke Minister of Justice di Jepang,” terang Sekretaris Jenderal MK, Guntur dalam sambutannya pada acara Penempatan Putusan Pertama MK di Pusat Puskon oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan Penyerahan Arsip Statis MK kepada ANRI berlangsung di Gedung MK.

Guntur juga mencontohkan museum Louvre di Perancis yang menyimpan ikon-ikon yang sering dikunjungi masyarakat domestik maupun internasional. Salah satu ikon terkenal di museum tersebut adalah lukisan Monalisa yang dikemas sedemikian rupa, sehingga memiliki daya tarik yang luar biasa bagi yang melihat.

“Oleh karena itu, saya berharap Putusan Pertama Mahkamah Konstitusi dapat menjadi ikon dan pusat kunjungan orang, sebagai dokumen asli pertama yang diputus MK. Artinya, semua yang hadir dalam acara ini, terutama Kepala ANRI telah mencatatkan diri dalam sejarah perjalanan Mahkamah Konstitusi. Ini adalah upaya yang luar biasa dari Kepala ANRI beserta segenap jajarannya yang memberi dukungan kepada kami,” terang Guntur.

Sementara itu, Kepala ANRI, Imam Gunarto menyambut baik terkait penempatan arsip putusan MK pertama di Puskon MK. ANRI sangat senang dapat menempatkan arsip  putusan pertama MK di Puskon MK. "Harapan kami, arsip yang monumental, arsip yang menjadi ikon dari kinerja MK ini bisa menjadi daya tarik dan pendorong bagi generasi muda dan seluruh bangsa Indonesia untuk mempelajari bagaimana proses konstitusi dibuat dan proses konstitusi berjalan hingga kini", ungkap Imam Gunarto saat memberikan testimoni. 

Sumber: anri.go.id