Medan Merdeka Selatan, Jakarta - Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam Undang-Undang tersebut, sistem merit didefinisikan sebagai kebijakan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi. Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di Perpustakaan Nasional RI telah menjadi sesuatu yang “urgent” untuk dilakukan guna mencetak ASN yang profesional. Kedepan, hal ini diharapkan dapat mendukung tercapainya tujuan reformasi birokrasi, yaitu birokrasi yang efektif dan efisien, serta melayani dengan tujuan akhir mewujudkan birokrasi berkelas dunia.
“Perubahan yang cepat secara global harus diantisipasi oleh Perpustakaan Nasional dengan membangun human capital agar mampu bersaing di tingkat global dan dapat ikut berkontribusi pada negara dengan masuk dalam kelompok pendapatan kelas menengah atas (Upper Middle Income Countries/UMIC),” ujar Kepala Perpustakaan Nasional RI, Muhammad Syarif Bando, saat menjadi keynote speaker pada kegiatan bertema “Sosialisasi Penerapan Sistem Merit dalam Manajemen ASN” yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (7/12/20).
Tujuan penerapan sistem merit pada dasarnya adalah untuk memastikan jabatan di birokrasi pemerintah diduduki oleh orang-orang profesional, antara lain kompeten dan melaksanakan tugas berdasarkan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku ASN. Guna mendorong terwujudnya tujuan tersebut, KASN selaku lembaga yang diberi wewenang mengawasi pelaksanaan sistem merit, melakukan pemetaan guna mengetahui sejauh mana sistem merit telah diterapkan di masing-masing instansi pemerintah.
Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah II, Mustari Irawan, sebagai narasumber pertama mengatakan bahwa salah satu Prioritas Kerja Nasional Presiden Joko Widodo tahun 2020-2024 adalah pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM), dimana keberhasilannya didukung oleh SDM unggul, berkualitas dan berdaya saing. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk meningkatkan SDM adalah dengan memperkuat implementasi manajemen ASN berbasis merit.
“Sasaran dari sistem merit dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 adalah mewujudkan tata kepemerintahan yang baik, bersih, dan berwibawa yang berdasarkan hukum serta birokrasi yang professional dan netral,” ungkap Mustari. “Adapun strategi yang harus diterapkan agar sistem merit dapat berjalan dengan baik yakni, (1) penerapan manajemen talenta nasional, (2) pengawasan dan evaluasi penerapan sistem merit dalam bentuk penguatan kapasitas pengawasan dan evaluasi implementasi sistem merit, dan (3) penguatan kebijakan kesejahteraan ASN dalam bentuk kebijakan insentif untuk ASN di daerah 3T, tingkat risiko pekerjaan tinggi, dan bertalenta (high performance), serta kebijakan golden shakehand untuk penataan PNS,” lanjutnya.
Narasumber berikutnya yakni Asisten Komisioner KASN Pokja Bidang Pengawasan Sistem Merit Wilayah II, Agus Sudiyanto, menyampaikan manajemen talenta ASN adalah sistem manajemen karir ASN yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan baik instansi pemerintah secara nasional dalam rangka akselerasi pembangunan nasional, maupun instansi pusat dan daerah.
Lebih lanjut, Agus juga menegaskan bahwa manajemen talenta dan manajemen SDM memiliki perbedaan pada aspek-aspek cakupan pegawai, perlakuan terhadap pegawai, fokus aktivitas, serta hubungan antara organisasi dan pegawai.
“Pada aspek cakupan pegawai, manajemen talenta hanya fokus pada pegawai potensial sedangkan manajemen SDM mencakup seluruh pegawai. Manajemen talenta memberikan perlakuan berbeda kepada pegawai sesuai potensinya, sedangkan manajemen SDM memberi perlakuan yang cenderung sama. Untuk fokus aktifitas, manajemen talenta berfokus pada kegiatan untuk menghasilkan talenta yang dibutuhkan oleh organisasi, sedangkan manajemen SDM lebih administratif. Untuk hubungan antara organisasi dan pegawai, di manajemen talenta organisasi merekrut dan menjaga pegawai agar bertahan dalam organisasi, sedangkan di manajemen SDM berlaku sistem transaksional dengan kata lain pegawai harus memberikan kontribusi yang jelas kepada organisasi,” tegas Agus.
Tujuan dari manajemen talenta dalam PermenpanRB Nomor 3 Tahun 2020, disampaikan Agus diantaranya untuk meningkatkan capaian strategis pembangunan dan pelanyanan publik, menemuan dan mengembangkan talenta untuk menjadi future leaders pada core business pembangunan, meningkatkan profesionalisme dan kepastian karir, mewujudkan rencana suksesi dan meningkatkan sistem merit, serta memastikan pasokan talenta pada jabatan dan waktu yang tepat.
Perpustakaan Nasional RI berkomitmen untuk mewujudkan manajemen ASN yang berbasis sistem merit. Untuk itu, Tim Penilai Penerapan Sistem Merit dari KASN telah melakukan verifikasi pada tanggal 20 November 2020. Diharapkan hasil penilaian yang diperoleh masuk dalam kategori III atau dinilai Baik.
Reporter: Basma Sartika
Fotografer: Raden Radityo