Tasikmalaya – Koordinasi, supervisi dan pencegahan (Korsupgah) KPK dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak daerah melalui pajak online tahun 2019 turut dihadiri Walikota Tasikmalaya, Ketua tim Korsupgah KPK Provinsi Jawa Barat, KETUA DPRD Kota Tasikmalaya, Sekda Kota Tasikmalaya, Kepala KPP Pratama Tasikmalaya dan tamu undangan bertempat di Ballroom Grand Metro Kota Tasikmalaya.
Dalam sambutannya Walikota Tasikmalaya Drs. H. Budi Budiman mengatakan sejak digulirkan dan diberlakukan peraturan perundangan dan produk hukum mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah ke arah otonomi daerah, telah memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. serta pemerintah daerah harus mampu mengembangkan kopetensi dalam mengelola secara optimal sumber penghasilan keuangan guna membiayai aktifitas pemerintahan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Salah satu sumber keuangan Kota Tasikmalaya adalah pajak daerah dan Kota Tasikmalaya telah memiliki peraturan daerah nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah sebagaimana telah beberapa kali berubah dan terakhir peraturan daerah Kota Tasikmalaya nomor 2 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Kota Tasikmalaya tentang pajak daerah. Dalam peraturan pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai pelaksanaan pemerintah daerah guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan.
Selain itu, Walikota Tasikmalaya menghimbau kepada seluruh pengusaha untuk dapat meningkatkan kepatuhan di dalam memenuhi kewajiban pajaknya untuk mengoptimalkan penerimaan pajak serta mewujudkan transparansi di dalam pengelolaan pajak daerah. serta dengan penerapan teknologi informasi yang tebaru dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah dari sektor pajak daerah untuk membangun Kota Tasikmalaya.