Arsip merupakan bagian penting dari kehidupan bermasyarakat dan juga berbangsa dan bernegara, karena demikian pentingnya arsip tersebut oleh karena itulah masyarakat harus memahami apa arti arsip itu sesungguhnya. Definisi arsip telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Pertanyaan yang dilontarkan tentang apa itu arsip dan penjelasan dari berbagai kelanganpun mungkin akan berbagai macam terlontar dari benak masing-masing.
Dokumen yang sudah tidak dipergunakan lagi yang kemudian diarsipkan disebut dengan;
Bagi pribadi arsip merupakan sebuah catatan yang dimulai dari sejak lahir sampai meninggal, dan data tersebut dipakai untuk mengurus hal-hal yang berhubungan dengan masalah administrasi.
SK (Surat keputusan), surat kematian, akte kelahiran, rekam media, sedangkan untuk suatu organisasi arsip merupakan data yang menjadi pegangan dalam menjalankan aktivitas operasional serta menjadi bentuk akuntabilitas kinerja. Dari sudut pandang hukum, arsip merupakan bahan data otentik yang bisa dipakai sebagai pengambilan kebijakan. Sedangkan arsip di pandang dari sisi berbangsa dan bernegara merupakan suatu rekaman perjalanan kehidupan suatu bangsa. Oleh karena itu pentingnya akan pemahaman dari sebuah arsip untuk masyarakat dan generasi muda untuk menjaga dan melestarikan akan keberadaan arsip.
Apabila masyarakat dan para generasi muda sudah melekat pengetahuan tentang betapa pentingnya arsip, dengan demikian generasi penerus tidak merasa kehilangan jatidiri bangsa. Dan apabila jatidiri bangsa sudah melekat di hati, maka negara manapun tak akan berani mencoba mengakui atau merebut budaya bangsa lain yang telah memiliki jati dirinya.
Seharusnya kita merasa bangga karena dapat menyajikan dan menunjukkan kepada dunia akan keberadaan arsip yang kita miliki, dan bukan malah sebaliknya justru bangsa lain yang memiliki dan menyimpan arsip bangsa kita.
Pengertian Arsip berdasarkan Undang-Undang.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 1971 mengenai aturan pokok kearsipan pasal 1 yang dimaksud dengan arsip adalah;
PP No. 28 tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan. Dinyatakan yang dimaksud dengan arsip adalah rekaman kegiatan atau pristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
PP No 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang-undang Nomor 43 tahun 2009 mengenai kearsipan. Untuk sementara diartikan bahwa arsip bukan hanya berbentuk kertas baik tunggal atau kelompok (terjilid), akan tetapi arsip bisa berupa rekaman informasi dalam berbagai macam media yang disesuikan dengan kebutuhan pada jamannya. Adapun bentuk rekaman informasi bisa berupa CD/DVD, atau media lain yang digunakan disesuaikan dengan perkembangan informasi.
Arsip dikategorikan menjadi dua bagian, yaitu arsip aktif dan arsip inaktif. Untuk arsip yang masih aktif sebaiknya perlu perhatian khusus, yaitu dengan menyusun sedemikian rupa agar bila dibutuhkan atau dicari akan mudah didapat dengan cepat dan tepat. Arsip yang masih aktif harus dirawat dan disimpan di tempat yang terbebas dari, binatang rayap, kutu, anai-anai, tikus, sinar matahari langsung, air hujan, kelembaban dll.
Sumber :
http://www.anugerahdino.com/2014/12/perbedaan-arsip-dokumen.