3 Dokumen Bersejarah Indonesia Masuk "Memory OF The World", Apa Saja ?

3 DOKUMEN BERSEJARAH INDONESIA MASUK "MEMORY OF THE WORLD", APA SAJA ?


Rabu, 20 September 2023 - 10:05:33

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan, tiga dokumen Indonesia masuk ke dalam arsip Memory of the World UNESCO. Dokumen tersebut diusulkan Indonesia bersama sejumlah negara sahabat.
Tiga arsip bersejarah ini ditetapkan melalui sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023 ini. Adapun ketiga dokumen tersebut adalah Pidato Sukarno "To Build The World Anew", kemudian arsip pertemuan pertama Gerakan Non Blok, dan Hikajat Aceh.

Arsip pertemuan pertama Gerakan Non Blok adalah usulan Indonesia bersama Aljazair, Mesir, India, dan Serbia. Sementara itu, Hikajat Aceh adalah usulan bersama Indonesia dengan Belanda.

"Di antara ratusan dokumen yang digolongkan sebagai Memory of the World atau arsip Warisan Dunia oleh UNESCO, terdapat 11 dokumen milik Indonesia," ungkap Jokowi, dikutip melalui Instagram resmi.

Ada delapan arsip bersejarah Indonesia yang sebelumnya sudah masuk dalam dokumen Warisan Dunia. Dokumen-dokumen tersebut di antaranya arsip VOC, arsip Konferensi Asia-Afrika, Babad Diponegoro, arsip Konservasi Borobudur, arsip Tsunami, La Galigo, Nagarakartagama, dan Cerita Panji .

"Arsip-arsip dalam Warisan Dunia ini adalah milik semua warga dunia. Karena itulah, harus sepenuhnya dilestarikan dan dilindungi, serta dapat diakses oleh semua orang tanpa hambatan," tambah Jokowi.

Sebelumnya, dalam rapat koordinasi tindak lanjut rencana pengusulan Warisan Dokumenter Indonesia sebagai MOW UNESCO yang diselenggarakan Kemenko PMK (12/5/2023), Direktur Layanan dan Pemanfaatan ANRI (Arsip Nasional Republik Indonesia) Eli Ruliawati mengatakan, pada 2023, Indonesia berencana mengajukan 6 warisan dokumenter sebagai MOW (Memory of the World).

Kemudian, ada 1 dokumenter yang akan diajukan sebagai Memory of the World Committee for Asia and the Pacific (MOWCAP).

Ketua Harian Komisi Nasional Indonesia untuk UNESCO (KNIU), Itje Chodijah menyebut pengajuan MOW berlangsung dua tahun sekali. Seperti dikutip dari rilis Kemenko PMK, ada beberapa syarat pengajuan MOW.

Beberapa syarat tersebut di antaranya warisan dokumenter dapat dimiliki secara publik atau pribadi, serta nominator mengusahakan agar warisan dokumenter mereka bisa diakses publik secara langsung ataupun melalui internet. Penilaian nominasi juga harus komprehensif berdasarkan kualitas, bukan kuantitas.

3 Dokumen Bersejarah Indonesia Masuk Memory of the World UNESCO